Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No. 22/1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi msyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan tersebut adalah kewenangan Daerah di wilayah laut. Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
• Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
• Pengaturan kepentingan administratif.
• Pengaturan tata ruang.
• Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah.
• Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan yang menjadi kewenangan Pusat dan kewenangan Daerah Propinsi. Berarti di luar kewenangan tersebut menjadi kewenangan daerah Kabupaten dan Kota .
Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No. 27/2007
Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Pasal 3, pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berasaskan: keberlanjutan; konsistensi; keterpaduan; kepastian hukum; kemitraan; pemerataan; peran serta masyarakat; keterbukaan; desentralisasi; akuntabilitas; dan keadilan.
Dalam proses pengelolaan, Pasal 6 menyatakan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan.
Pasal 7 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatur Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dibagi kedalam beberapa zona strategis.
Pasal 16 mengatur pemanfaatan kawasan pesisir dan laut diberikan dalam bentuk HP-3 yang meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
Pasal 50 Bupati/ Walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah pesisir 1/3 (satu pertiga) atau 4 mil laut dari wilayah kewenangan propinsi ( 12 mil laut ).
Peran dan Fungsi Kawasan Estuaria Pesisir Pantai Dalam Lingkup Wilayah Provinsi Jawa Barat
1. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
2. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Pertumbuhan Jawa Barat Bagian Timur
3. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kawasan Andalan Ciayumajakuning Dan Sekitarnya
4. Rencana infrastruktur berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Barat 2010
Berdasarkan rencana yang telah disusun di dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2010 beberapa rencana infrastruktur diantaranya:
• Optimalisasi bandara Cakrabuana
• Pembangunan Jalan Tol Cileunyi –Sumedang-Dawuan
• Pembangunan Jalan Tol Cikopo/Cikampek-Palimanan
• Pembangunan Jalan Kolektor Primer Lintas Utara Jawa Barat
• Peningkatan kondisi jaringan irigasi di Wilayah Utara Jawa Barat
• Pembangunan jembatan timbang cirebon-kadipaten, cirebon-kuningan
• Penyediaan terminal tipe A di cirebon
• Peningkatan kapasitas dan fungsi pelabuhan cirebon
• Pengembangan sistem transportasi terpadu di PKN metropolitan cirebon
KONSEP RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN ESTUARIA
Rekomendasi penataan kawasan estuaria Kota Cirebon terdiri dari dua konsep besar yaitu penataan ulang kawasan eksisting dan reklamasi.
A. Perencanaan Ulang Kawasan eksisting Estuaria Kota Cirebon
Perencanaan ulang ini meliputi re-plan dan re-kelola, hal ini dilakukan karena adanya beberapa tema ruang yang sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan kawasan estuaria yang diinginkan. Diharapkan penataan ulang ini akan menjadikan kawasan estuaria tumbuh ke laut secara alamiah, berdasarkan hasil diskusi dengan pihak-pihak terkait didapat suatu rencana penataan ulang kawasan estuaria kota cirebon, yaitu :
1. Sektor Pariwisata
• Pengembangan wisata laut dan pantai yang terletak di pantai PPN Kejawanan berupa wisata air
• Pengembangan wisata pengobatan yang terletak di pantai kejawanan
• Pengelolaan ulang kawasan wisata Taman Ade Irma Suryani Nasution. Di kawasan ini bukan hanya diperuntukan bagi kawasan wisata saja, tetapi juga dikembangkan hutan kota dan kawasan lindung di sekitar sungai dan pantai.
• Pengembangan pelabuhan ikan menjadi wisata bahari Kejawanan
• Pengembangan Kawasan Wisata Pantai Kesenden, Selain dikembangkan wisata, di kawasan ini dikembangkan pula hutan kota dan kawasan lindung yang berada di sepadan pantai dan sungai.
2. Pelabuhan
B. Reklamasi Kawasan Estuaria Kota Cirebon
Reklamasi adalah pemanfaatan lahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan. Prinsip pelaksanaan reklamasi adalah :
• Dilaksanakan secara bertahap jangka panjang
• Dilakukan dengan pendekatan sistem pulau reklamasi
• Penentuan bentuk pulau reklamasi, lebar kanal lateral dan vertikal ditentukan berdasarkan hasil model matematik hidrodinamika
• Bahan urugan sebagian besar diambil dari laut
• Setiap kegiatan harus didukung dengan Amdal
• Subsidi silang untuk merevitalisasi daratan pantai
PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN ESTUARIA
Dalam perumusan PROGRAM pembangunan kawasan Estuaria Kota Cirebon ini dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Adanya komponen-komponen perencanaan pesisir yang nilai perwujudannya membutuhkan implementasi secara langsung dalam bentuk program-program pembangunan fisik (rencana pemanfaatan ruang, rencana pengembangan sarana-prasarana, dan rencana pengembangan kawasan).
2. Adanya kebutuhan untuk melakukan prioritiasasi dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tahapan pembangunan kawasan usulan.
3. Adanya kebutuhan pembiayaan atau sumber dana yang berbeda serta perlunya dukungan kelembagaan untuk melaksanakan program pembangunan.
Program-program yang akan disusun tersebut pada dasarnya masih bersifat arahan dan diharapkan menjadi suatu acuan di dalam membangun kawasan estuari Kota Cirebon. Adapun program yang diusulkan adalah sebagai berikut :
A. Perencanaan
• Pembuatan DED kawasan estuaria
• Pembuatan RIPDA
• Promosi kawasan
B. Pengembangan Fisik Kawasan
• Penataan kawasan lindung
• Pengembangan prasarana kawasan
• Reklamasi pantai
C. Kelembagaan