- PENDAHULUAN
- Posisi Strategis Kota Cirebon
1.
PKN
2.
Menguhubungkan
Jawa Barat/Jakarta dengan Jawa tengah
3. Pusat Regional Ciayumajakuning
4. Rencana Jl.Tol JKT-CRB dan BDG-CRB
- Iklim Investasi Di Kota Cirebon
1.
Perdagangan
dan Jasa
2.
Pendidikan
3.
Pariwisata
- Kondisi Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Ruang Di Kota Cirebon
1.
SDM
belum siap
2. OPD belum siap
- Aturan Pemanfaatan Ruang Di Kota Cirebon
1.
Perda belum
Operasional
2. Sosialisasi kurang
- PERMASALAHAN
- ASPEK TATA RUANG
1. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Yang Ada
Belum Operasional
a. Perda RTRW
no.8 Tahun 2012
b. Masih melihat
tata ruang secara makro
2. Belum Ada Rencana Detail Tata Ruang Kota
a. Belum ada Perda RDTRK
b.
Lebih detail
- ASPEK PELAYANAN
1. Kinerja Kantor Pelayanan Terpadu Belum
Efektif
a. SDM belum siap masih sebatas administrasi
b. OPD
belum sinergi
2. Waktu Pelayanan Tidak Jelas
a. Melebihi waktu yang ditetapkan
3. Pelayanan Bertele-Tele
a.
SDM/petugas
tidak menguasai teknis hanya administrasi
4. Tarif Pelayanan Tidak Transparan
a.
Masih dijumpai
calo/mediator yang mengakibatkan biaya tinggi
- PEMECAHAN MASALAH
- ASPEK TATA RUANG
1. Buat Rencana Detail Tata Ruang
a.
RDTRK
lebih detail dan operasional
2. Perda Kan Rencana Detail Tata Ruang
a.
Sebagai pedoman
dilapangan
3. Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Kota
a.
Seluruh masyarakat
dan pelaku pembangunan
- ASPEK PELAYANAN
1. Optimalisasi Kantor Pelayanan Terpadu
a.
Sinergitas
dengan OPD
2. Pelayanan
Cepat Dan Mudah (Transparan)
b.
SDM yang
menguasai teknis dan administrasi
3.
Gratiskan
Pelayanan
a. Multiplier effect pembangunan
b. Pemerintahan yang bersih
- KESIMPULAN
1. Aturan Pemanfataan Ruang Yang Jelas
2. Bahwa Tujuan Pelayanan Perijinan Adalah
Ketertiban Pemanfaatan Ruang Bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)