Dengan luas lahan hanya 3.735,8 ha, Kota Cirebon tergolong kota dengan wilayah kabupaten / kota paling kecil di Jawa Barat. Tetapi meskipun luasannya kecil, Kota Cirebon termasuk kota yang cukup sibuk dengan berbagai aktifitas perdagangan dan jasanya. Ini bisa dibuktikan dengan melihat kalau jumlah penduduk kota cirebon yang tidak sampai 300.000 jiwa, tetapi banyaknya orang yang melakukan aktifitasnya di kota cirebon terutama pada siang hari mendekati 1.000.000 jiwa. Sehingga memang bisa dipastikan kalau kota cirebon tidak saja melayani warga kota cirebon saja, tetapi juga warga masyarakat dari wilayah sekitar seperti; kabupaten cirebon, kabupaten kuningan, kabupaten indramayu, dan kabupaten majalengka bahkan dari kabupaten brebes dan kabupaten/kota tegal. Dengan kondisi lahan yang relative datar dan infrastruktur kota yang cukup lengkap memang sangat memudahkan bagi para pelaku kegiatan melakukan aktifitasnya, ditambah dengan posisinya yang strategis berada pada jalur transportasi utama pulau jawa, sangat memudahkan siapapun untuk mengakses ke wilayah/ kota lain mana saja di pulau jawa.
Dengan banyaknya warga masyarakat yang melakukan kegiatan di kota cirebon, sementara lahan kota sangat terbatas, lama kelamaan kota memang terasa mulai sesak. Hampir seluruh jalan-jalan utama kota saat ini mulai berubah fungsi menjadi kawasan jasa dan perdagangan. Kemacetan lalu lintas mulai ditemukan pada beberapa ruas jalan sebagai akibat semakin bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor, sementara volume jalan kota tidak pernah bertambah. Perlahan namum pasti kawasan permukiman mulai bergeser ke pinggiran kota, merubah lahan-lahan pertanian yang semula hijau menjadi lahan-lahan yang ditumbuhi dinding-dinding beton dengan perkerasan semen ataupun aspal. Akibatnya wilayah resapan air pun mulai ikut berkurang, sehingga ancaman banjir selalu menghantui warga masyarakat mana kala musim hujan tiba.
LAHAN KOTA TERBATAS
Dari luas yang ada, hampir 70 % atau 2.570,70 ha nya adalah lahan yang terbangun. Dan pada lahan yang terbangun itulah hampir seluruh fungsi kota berebut tempat seperti ; fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pelabuhan, fasilitas perdagangan, perkantoran, perhotelan, permukiman, transportasi, dan lain sebagainya. Dengan lahan terbatas dan banyaknya fungsi yang harus diwadahi, maka tidak aneh kalau fasilitas-fasilitas tadi hanya menempati lahan-lahan yang tidak terlalu luas di kota cirebon ini. Dengan kata lain laju kebutuhan akan lahan dikota cirebon memang cukup pesat. Banyaknya pelaku-pelaku ekonomi berskala nasional yang bermain dikota cirebon ini, semakin memacu berkembangnya aktifitas yang memerlukan lahan yang cukup luas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan beberapa usaha diantaranya adalah pengereman laju kebutuhan akan lahan dan pemekaran kota. Seiring dengan perkembangan kota cirebon dan kemudahan transportasi dengan kota-kota lain, langkah pertama kelihatannya sangat sulit untuk dilakukan. Apalagi sebagai kota perdagangan dan jasa, kota cirebon tidak bisa membatasi orang untuk melakukan aktifitasnya dikota ini. Jadi cara kedua, Pemekaran kota adalah cara yang paling realistis untuk mengembangkan kota cirebon. Pemekaran kota dapat dilakukan ke arah vertikal dan juga horisontal ( ke arah darat atau ke arah laut ). Kalau pemekaran kota ke arah vertikal, investasi yang dibutuhkan akan sangat mahal dan membutuhkan teknologi tinggi. Sehinga cukup sulit dan butuh waktu lama. Pemekaran ke arah horisontal ke darat, yang berarti harus mengambil lahan wilayah lain, dalam era ’otonomi daerah’ saat ini tampaknya hanya akan memancing konflik antar wilayah saja. Pemekaran ke arah horisontal ke laut, ini yang paling memungkinkan. Apalagi ditambah kondisi pantai cirebon yang sering mengalami sedimentasi ( pengendapan ), akan mempermudah dan mempercepat proses Pemekaran kota . Dan saat inipun sebenarnya wilayah kota cirebon diperkirakan sudah bertambah luasnya ke arah laut kurang lebih seluas 74 ha.
REKLAMASI
Reklamasi adalah meningkatkan sumber daya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomi lahan. Untuk kota cirebon, yang perlu dilakukan adalah Reklamasi perairan pantai untuk mengubah perairan pantai menjadi daratan demi memenuhi kebutuhan akan lahan kota, meningkatkan kualitas dan nilai ekonomis kawasan pantai, dan menata serta memperbaiki kawasan tata ruang pantai juga sistem drainase perkotaan. Beberapa hal yang menguntungkan reklamasi ini diantaranya adalah daerah pantai akan tertata baik dan bebas banjir, menambah luas lahan kota dan pengembangan wisata bahari. Sementara kalau tidak dilakukan reklamasi yang terjadi adalah ; ancaman terhadap kelestarian hutan mangrove oleh pemukim liar, laut tetap tidak berkembang dan akan selalu menjadi sisi belakang kota ( tempat buangan sampah ), pantai terlihat kumuh dan tidak tertata, ancaman banjir kawasan pesisir pantai tidak berkurang karena perubahan tata guna lahan didaerah hulu tetap berlangsung, serta ancaman limbah perkotaan juga tetap tidak berkurang.
Reklamasi perairan pantai ini dapat dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan lahan untuk fungsi-fungsi seperti ; kawasan perdagangan, kawasan pariwisata dan hiburan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkantoran dan bisnis, serta prasarana kota lainnya. Sehingga pada masa yang akan datang kota cirebon akan menjadi ” WATER FRONT CITY ”, kota yang bercirikan pantai dan menghadap ke laut. Perlu diketahui bahwa 60 % dari total penduduk dunia tinggal di kawasan pesisir pantai, dan 2 / 3 kota-kota besar dunia terdapat di wilayah pesisir.
Reklamasi perairan pantai tidak dapat dilakukan tanpa melalui kajian-kajian yang matang, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum reklamasi dilakukan ,seperti ; apakah usaha lain untuk memenuhi kebutuhan akan lahan sudah dilakukan , apakah dampak negatif akibat pelaksanaan reklamasi ini dapat diatasi atau ditekan sebesar mungkin, apakah dengan adanya reklamasi kondisi lokasi akan menjadi lebih baik, lebih tertata, lebih bernilai ekonomis, dan lingkungan menjadi lebih berkualitas, atau apakah sebagian besar masyarakat sekitar mendapatkan keuntungan dengan adanya kegiatan tersebut. Jadi lebih baik memang kalau reklamasi tidak saja menguntungkan investornya saja, tetapi juga menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah kota. Oleh karena itu pemerintah kota cirebon harus lebih agresif mendekati pengusaha baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk mau menanamkan investasinya di kota ini. Sangat tepat kiranya kalau pemerintah kota cirebon saat ini merencanakan untuk membentuk semacam satuan unit kerja Kantor Penanaman Modal.
Disamping kajian yang matang ada juga dampak yang harus kita perhitungkan sebelum reklamasi kita lakukan, diantaranya seperti ; peningkatan potensi banjir dikawasan pantai, pencemaran pantai pada saat pelaksanaan pembangunan, potensi terjadi kerusakan pantai dan kerusakan instalasi bawah air , potensi terjadi gangguan terhadap lingkungan, peningkatan potensi gangguan pada borrow area, kepemilikan tanah hasil reklamasi, dan juga perubahan rencana tara ruang dan tata guna lahan. Untuk dampak mengeliminir atau menghilangkan dampak-dampak tadi diperlukan upaya engineering dan juga penetapan aturan atau undang-undang oleh pemerintah kota. Saya yakin dengan bersama-sama antara pemerintah kota, masyarakat dan kalangan pengusaha akan dapat mewujudkan harapan kita akan Kota Cirebon sebagai kota pantai yang maju dan berkembang dengan segala macam aktiftasnya.
IR.YOYON INDRAYANA,MT