Selasa, 25 Desember 2012

Lima Agenda Besar Reformasi Birokrasi



JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengungkapkan, dalam gerakan reformasi birokrasi terdapat lima agenda besar. Kelima agenda itu adalah percepatan reformasi birokrasi, island of integrity, manajemen berbasis kinerja, peningkatan pelayanan publik, dan penyempyrnaan peraturan perundang-undangan.
Untuk agenda besar pertama, telah ditetapkan sembilan langkah percepatan reformasi birokrasi. Sedangkan agenda kedua, diwujudkan dengan penandatanganan pakta integritas, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani.
Terkait dengan agenda kedua, sudah ada 82 instansi pemerintah yang menandatangani komitmen untuk membangun zona integritas, menyusul penandatanganan di Kementerian Perhubungan, Rabu (12/12). Sehari sebelumnya, hal serupa dilaksanakan oleh Sekjen MPR.
Menteri Azwar Abubakar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan, mengingat alokasi APBN di instansi ini cukup besar, yakni lebih dari 36 triliun. Kementerian lain yang alokasi APBN-nya cukup besar antara lain Kementerian PU, yang juga sudah menandatangani zona integritas. “Masuknya dua kementerian ini, dan kementerian lain yang anggarannya besar-besar, tentu perlu mendapat apresiasi,” ujarnya.
Terlebih, Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh E.E. Mangindaan, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri PAN dan RB ini menangani berbagai pelayanan publik yang sangat vital, dan sangat menentukan perkembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Azwar mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk  terus meningkatkan pelayanan publik yang mampu membuka terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui gerakan percepatan reformasi birokrasi.
Terkait dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, diingatkan bahwa ada 20 indikator keberhasilan. Pada dasarnya, hal itu seiring dengan langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam percepatan reformasi birokrasi.
Ke-20 indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menetri PAN dan RB No. 60/2012 itu adalah :
1.    Promosi jabatan secara terbuka;
2.    Rekruitmen CPNS secara terbuka;
3.    Disiplin PNS;
4.    Kode etik khusus;  
5.    Kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest);
6.    Pengukuran kinerja individu;
7.    Peningkatan kualitas pelayanan publik;
8.    Keterbukaan informasi publik;
9.    Penandatanganan dokumen pakta integritas;
10. LHKPN;
11. Akuntabilitas kinerja;
12. Laporan keuangan;
13. Whistleblower system tindak pidana korupsi;
14. Program pengendalian gratifikasi;
15. Pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;
16. Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
17. Kebijakan purna tugas;
18. Kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK;
19. Mekanisme pengaduan masyarakat; dan
20. E-procurement.
Kedua puluh indikator tersebut, sudah etrangkum dalam 5 program dalam Sembilan program percepatan reformasi birokrasi. (ags/HUMAS MENPAN-RB)


Prioritas Bidang Pelayanan Publik
Dilihat: 1821
EmailCetak
No.
Program Prioritas
1.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
2.
INPRES tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
3.
PERPRES tentag Mekanisme Ganti Rugi
4.
PermenPAN-RB tentang Standar Pelayanan Publik (SPP)
5.
Penilaian Kinerja Pelayanan Pemerintah Kab/Kota (CBAN).
6.
Evaluasi Damak Pemberian Penghargaan CBAN.
7.
Monitoring dan Evaluasi Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan tindak lanjutnya.
8.
Monitoring dan Evaluasi Penerapan One Stop Service (OSS) dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu-Satu Atap (PTSP-SA).
9.
Monitoring dan Evaluasi Indeks Kualitas Pelayanan Publik (IKPP)
10.
Pembentukan Help Desk dan Penyelesaian Kasus Pelayanan Perekonomian di Daerah.

Langkah-langkah untuk mewujudkan pelayanan prima:
Dilihat: 6530
EmailCetak
  1. Sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
  2. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sehubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  3. Melaksanakan pendataan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
  4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan OSS/PTSP-SA.
  5. Memberikan penghargaan kepada Penyelenggara pelayanan publik yang berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Menyusun Instrumen Evaluasi Kinerja untuk Pemantauan Kinerja Kualitas Pelayanan Publik (PK2PP), dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ukuran Keberhasilan RB
Dilihat: 2491
EmailCetak
  • tidak ada korupsi
  • tidak ada pelanggaran/sanksi;
  • APBN dan APBD baik;
  • semua program selesai dengan baik;
  • semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;
  • komunikasi dengan publik baik;
  • penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
  • penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;
  • hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).

 Strategi Percepatan RB

Dilihat: 385
EmailCetak
1. Penataan Struktur Birokrasi
2. Penataan Jumlah, dan distribusi PNS
3. Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka
4. Profesionalisasi PNS
5. Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government)
6. Peningkatan Pelayanan Publik
7. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur
8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS

(Renstra Tahun 2010-2014, Perubahan Renstra 2010-2014, hal 58)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar