JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengungkapkan, dalam
gerakan reformasi birokrasi terdapat lima agenda besar. Kelima agenda itu adalah
percepatan reformasi birokrasi, island of integrity, manajemen berbasis
kinerja, peningkatan pelayanan publik, dan penyempyrnaan peraturan
perundang-undangan.
Untuk agenda besar pertama, telah ditetapkan sembilan langkah percepatan
reformasi birokrasi. Sedangkan agenda kedua, diwujudkan dengan penandatanganan
pakta integritas, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan
birokrasi yang bersih dan melayani.
Terkait dengan agenda kedua, sudah ada 82 instansi pemerintah yang
menandatangani komitmen untuk membangun zona integritas, menyusul
penandatanganan di Kementerian Perhubungan, Rabu (12/12). Sehari sebelumnya,
hal serupa dilaksanakan oleh Sekjen MPR.
Menteri Azwar Abubakar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian
Perhubungan, mengingat alokasi APBN di instansi ini cukup besar, yakni lebih
dari 36 triliun. Kementerian lain yang alokasi APBN-nya cukup besar antara lain
Kementerian PU, yang juga sudah menandatangani zona integritas. “Masuknya dua
kementerian ini, dan kementerian lain yang anggarannya besar-besar, tentu perlu
mendapat apresiasi,” ujarnya.
Terlebih, Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh E.E. Mangindaan, yang
sebelumnya menjabat sebagai Menteri PAN dan RB ini menangani berbagai pelayanan
publik yang sangat vital, dan sangat menentukan perkembangan ekonomi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Azwar mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus
meningkatkan pelayanan publik yang mampu membuka terciptanya lapangan pekerjaan
bagi masyarakat, serta terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi
melalui gerakan percepatan reformasi birokrasi.
Terkait dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi,
diingatkan bahwa ada 20 indikator keberhasilan. Pada dasarnya, hal itu seiring dengan
langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam percepatan reformasi birokrasi.
Ke-20 indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menetri PAN dan RB No.
60/2012 itu adalah :
1. Promosi jabatan secara
terbuka;
2. Rekruitmen CPNS secara
terbuka;
3. Disiplin PNS;
4. Kode etik khusus;
5. Kebijakan penanganan
benturan kepentingan (conflict of interest);
6. Pengukuran kinerja
individu;
7. Peningkatan kualitas
pelayanan publik;
8. Keterbukaan informasi
publik;
9. Penandatanganan dokumen
pakta integritas;
10. LHKPN;
11. Akuntabilitas kinerja;
12. Laporan keuangan;
13. Whistleblower system
tindak pidana korupsi;
14. Program pengendalian
gratifikasi;
15. Pendidikan/pembinaan dan
promosi anti korupsi;
16. Pelaksanaan saran
perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
17. Kebijakan purna tugas;
18. Kebijakan pelaporan
transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK;
19. Mekanisme pengaduan
masyarakat; dan
20. E-procurement.
Kedua puluh indikator tersebut, sudah etrangkum dalam 5 program dalam
Sembilan program percepatan reformasi birokrasi. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
Prioritas Bidang Pelayanan
Publik
Dilihat:
1821
No.
|
Program
Prioritas
|
1.
|
Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun
2009
|
2.
|
INPRES
tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
|
3.
|
PERPRES
tentag Mekanisme Ganti Rugi
|
4.
|
PermenPAN-RB
tentang Standar Pelayanan Publik (SPP)
|
5.
|
Penilaian
Kinerja Pelayanan Pemerintah Kab/Kota (CBAN).
|
6.
|
Evaluasi
Damak Pemberian Penghargaan CBAN.
|
7.
|
Monitoring
dan Evaluasi Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan tindak lanjutnya.
|
8.
|
Monitoring
dan Evaluasi Penerapan One Stop Service (OSS) dan Pelayanan Terpatu Satu
Pintu-Satu Atap (PTSP-SA).
|
9.
|
Monitoring
dan Evaluasi Indeks Kualitas Pelayanan Publik (IKPP)
|
10.
|
Pembentukan
Help Desk dan Penyelesaian Kasus Pelayanan Perekonomian di Daerah.
|
Langkah-langkah untuk
mewujudkan pelayanan prima:
Dilihat:
6530
- Sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sehubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
- Melaksanakan pendataan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan OSS/PTSP-SA.
- Memberikan penghargaan kepada Penyelenggara pelayanan publik yang berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menyusun Instrumen Evaluasi Kinerja untuk Pemantauan Kinerja Kualitas Pelayanan Publik (PK2PP), dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ukuran Keberhasilan RB
Dilihat:
2491
- tidak ada korupsi
- tidak ada pelanggaran/sanksi;
- APBN dan APBD baik;
- semua program selesai dengan baik;
- semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;
- komunikasi dengan publik baik;
- penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
- penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;
- hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).
Strategi Percepatan RB
Dilihat: 385
1. Penataan
Struktur Birokrasi
2. Penataan Jumlah, dan distribusi PNS
3. Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka
4. Profesionalisasi PNS
5. Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government)
6. Peningkatan Pelayanan Publik
7. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur
8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS
2. Penataan Jumlah, dan distribusi PNS
3. Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka
4. Profesionalisasi PNS
5. Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government)
6. Peningkatan Pelayanan Publik
7. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur
8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS
(Renstra Tahun 2010-2014, Perubahan Renstra 2010-2014, hal 58)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar