Selasa, 25 Desember 2012

MASALAH PEMANFAATAN RUANG



Pemanfaatan ruang adalah rangkaian program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan di dalam rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap melalui penyiapan program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini kegiatan pemanfaatan ruang seharusnya disesuaikan dengan produk rencana tata ruang yang telah disusun, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi permasalahan-permasalahan pemanfaatan ruang. Permasalahan tersebut dapat terjadi akibat dua faktor, yaitu pembuatan rencana tata ruang yang tidak memperhatikan aspek perkembangan kota dan terjadinya perkembangan kota yang terlalu cepat, sehingga rencana tata ruang yang telah tersusun menjadi tidak sesuai lagi. Untuk mengetahui lebih detail maka permasalahan pemanfaatan ruang yang terjadi di kawasan perkotaan dilihat berdasarkan 4 (empat) aspek yaitu aspek tata ruang, aspek transportasi, aspek perumahan, dan aspek industri.
      I.        ASPEK TATA RUANG
Perkembangan kawasan perkotaan serta daerah-daerah di sekitarnya dicirikan dengan adanya ketidakseimbangan perkembangan antar kawasan serta tidak meratanya pusat-pusat pelayanan untuk masyarakat. Fenomena yang juga mewarnai perkembangan kota-kota besar lain tercermin di dalam struktur keruangan dan pola sebaran guna lahan di kawasan perkotaan. Guna lahan campuran (mixed-use) dijumpai di mana-mana, tidak hanya di pusat-pusat komersial dengan nilai lahan tinggi, tetapi juga di kawasan pinggiran yang relatif masih belum intensif tingkat perkembangannya. Pola keruangan yang demikian tidak hanya terjadi pada kawasan permukiman formal skal abesar, tetapi juga terjadi pada kawasan yang berkembang secara tradisional (kampung).
Pola perkembangan seperti itu justru terjadi pada saat ketika hampir setiap kota telah mempunyai instrumen pengendali perkembangan kota dalam bentuk rencana tata ruang kota. Pertanyaan umum yang sering muncul adalah bagaimana sebenarnya peran rencana kota di dalam proses pembangunan. Rencana kota terlihat tidak saja tidak efektif, tetapi justru cenderung tidak berperan apa-apa di dalam mengarahkan pembangunan perkotaan yang sangat pesat.
Tiga permasalahan besar yang dihadapi oleh kawasan perkotaan adalah : (1) adanya kecenderungan pemusatan kegiatan (over-concentration) pada kawasan-kawasan tertentu; (2) perkembangan penggunaan lahan yang bercampur (mized-use); dan (3) terjadinya alih fungsi lahan (land conversion) dari ruang terbuka, lahan konservasi, atau ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun intensif (permukiman, industri, perkantoran, prasarana). Sedangkan permasalahan besar yang dihadapi oleh kawasan sub urban adalah : (1) terjadinya pengalihan fungsi kawasan resapan air menjadi kawasan terbangun; (2) terjadinya pembangunan fisik kawasan secara terpencar (urban sprawl); dan (3) banyaknya lahan tidur di wilayah sub urban dan wilayah transisi.



    II.        ASPEK TRANSPORTASI
Permasalahan lalu lintas di kota metropolitan semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya populasi dan kebutuhan untuk melakukan perjalanan dengan angkutan jalan raya. Beberapa kendala yang dihadapi dalam mengatasi permasalahan lalu lintas saling berkaitan satu sama lain, sehingga upaya penyelesaiannya pun akan sulit bila tidak dilakukan secara serentakoleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengguna jalan maupun pemerintah. Kendala yang dihadapi dalam permasalahan lalu lintas dapat berasal dari komponen-komponen dalam sistem transportasi jalan raya, antara lain kendaraan, energi penggerak, lintasan/jalur jalan, sistem pengawasan operasional dan terminal.
Kemacetan arus lalu lintas yang terjadi di jalan dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain :
􀂃 Kondisi fisik jalan, seperti kerusan struktur atau kondisi geometri yang kurang memadai, diantaranyalebar dan jumlah jalur yang tidak memadai, persimpangan jalan yang kurang terkontrol dengan baik;
􀂃 Disiplin pengguna jalan yang relatif rendah;
􀂃 Pelayanan ruas jalan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peranannya;
􀂃 Lingkungan sepanjang jalan yang kurang mendukung;
􀂃 Lemahnya penegakan hukum (law enforcement);
􀂃 Kondisi lalu lintas, diantaranya peningkatan jumlah kendaraan yang persentasenya dari tahun ke tahun cenderung meningkat tajam.
Permasalahan aspek transportasi yang dihadapi oleh kawasan perkotaan adalah : (1) kemacetan lalu lintas yang terjadi di pusat-pusat aktivitas; (2) berkembangnya kegiatan on street parking. Sedangkan permasalahan transportasi yang terjadi di kawasan suburban adalah : (1) terjadinya kemacetan di daerah kawasan industri; (2) kemacetan lalu lintas pada daerah perbatasan kawasan urban dan sub urban; serta (3) berkembangnya angkutan umum plat hitam.

   III.        ASPEK PERUMAHAN
Aspek perumahan merupakan aspek yang penting dalam kegiatan dan aktivitas perkotaan. Hal ini disebabkan perumahan merupakan pemakai lahan terbesar dari lahan terbangun perkotaan, sekitar 40 % dari lahan terbangun dalam Rencana Tata Ruang (RTR), sedangkan penggunaan lainnya adalah untuk open sapce dan industri. Dari kondisi di atas, terlihat bahwa aspek perumahan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pemanfaatan lahan perkotaan.
Pertambahan penduduk perkotaan dan sub urban serta perkembangan aktivitas perkotaan membutuhkan supply perumahan yang tidak sedikit, namun saat ini supply untuk perumahan murah masih belum mencukupi. Kondisi seperti inilah yang memunculkan permasalahan permukiman, ketidakseimbangan antara permintaan dan penyediaan rumah murah. Selain itu, penurunan kualitas lingkungan, tidak meratanya distribusi perumahan, dan tidak tercukupinya fasilitas perumahan akan berujung pada permasalahan permukiman kumuh. Selain itu, akibat tidak adanya supply lahan dan perumahan murah di perkotaan, mengakibatkan munculnya permukiman-permukiman liar.
Dilihat dari kondisi tersebut, permasalahan pengendalian untuk sektor permukiman termasuk permasalahan yang cukup berat, dimana tuntutan kebutuhan rumah murah selalu naik, sedangkan penyediaan selalu kurang. Selama permasalahan tersebut belum terselesaikan masalah permukiman masih akan selalu ada.
Secara garis besar permasalahan permukiman perkotaan antara lain : (1) percampuran fungsi bangunan/kawasan; (2) alih fungsi bangunan; (3) permukiman liar; dan (4) permukiman kumuh. Sedangkan permasalahan permukiman yang terjadi di wilayah sub urban adalah (5) pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana.

  IV.        ASPEK INDUSTRI
Aktivitas industri perkotaan seringkali diidentikkan dengan modal besar (capital intensive), utilisasi teknologi tinggi, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, produk kompetitif bernilai tambah tinggi dan sumber pencemar lingkungan terbesar disamping kendaraan bermotor. Sudut pandang demikian bahkan juga masih dianut di sejumlah negara industri maju yang masih enggan menandatangani Protokol Tokyo tentang pembatasan emisi gas buang yang didominasi aktivitas industri. Namun pandangan demikian tidak sepenuhnya benar untuk mengungkapkan fenomena industrialisasi perkotaan di negara berkembang seperti Indonesia. Jika di negara maju pengaturan peruntukan lahan industri sudah sangat jelas dan bahkan industri di perkotaan sudah berorientasi pada industri bersih (clean industry), maka di Indonesia masih dapat ditemui aktivitas-aktivitas industri di tengah-tengah permukiman perkotaan. Sementara industri polutif belum sepenuhnya direlokasi ke kawasan pinggiran kota, di tengah-tengah permukiman justru masih banyak dan makin bertambah banyak lagi ditemui aktivitas industri berskala kecil hingga besar. Fenomena campuran dan belum tersegmentasinya peruntukan secara tegas seperti ini merupakan sumber permasalahan timbulnya dampak-dampak industri di perkotaan maupun di sub urban.
Perwujudan dampak-dampak aktivitas industri tersebut secara umum terukur dari perubahan kondisi fisik lingkungan. Secara riil dampak tersebut semestinya juga bisa diukur menurut kriteria ekonomis dan sosial budaya. Dalam konteks pemanfaatan ruang perkotaan dan sub urban, secara ringkas terdapat dua permasalahan menonjol yang dapat ditemui : (1) pencemaran lingkungan dan penurunan cadangan air tanah; dan (2) penurunan kualitas fisik dan tingkat pelayanan jalan.

    V.        RUMUSAN PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian analisis permasalahan tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan pemanfaatan ruang yang terjadi di kawasan perkotaan dan sub urban.
1.    Aspek Tata Ruang
Perkembangan kawasan perkotaan dicirikan dengan adanya ketidakseimbangan perkembangan antar kawasan dan tidak meratanya pusat-pusat pelayanan untuk masyarakat, sehingga muncul permasalahan sebagai berikut :
a) Kecenderungan pemusatan kegiatan (over concentration) pada kawasan-kawasan tertentu;
b) Perkembangan penggunaan lahan yang bercampur (mixed use);
c) Terjadinya alih fungsi lahan (land conversion) dari ruang terbuka, lahan konservasi, atau ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun intensif (permukiman, industri, perkantoran, prasarana).
d) Terjadinya pembangunan fisik secara terpencar (urban sprawl) di wilayah sub urban;
e) Banyaknya lahan tidur di wilayah sub urban dan wilayah transisi.
2.    Aspek Transportasi
Permasalahan aspek transportasi yang terjadi di kawasan perkotaan dan sub urban adalah :
a) Kemacetan lalu lintas yang terjadi di pusat-pusat aktivitas, di kawasan industri, dan daerah perbatasan kawasan urban dan sub urban;
b) Berkembangnya kegiatan on street parking;
c) Berkembangnya angkutan umum plat hitam.
3.    Aspek Industri
Permasalahan aspek industri yang terjadi di kawasan perkotaan dan sub urban adalah :
a) Pencemaran lingkungan dan penurunan cadangan air tanah;
b) Penurunan kualitas fisik dan tingkat pelayanan jalan
4.    Aspek Perumahan
Aspek perumahan merupakan aspek yang penting dalam kegiatan perkotaan karena perumahan merupakan pemakai lahan terbesar dari lahan terbangun perkotaan. Permasalahan aspek perumahan di kawasan perkotaan dan sub urban sebagai berikut :
a) Percampuran fungsi kawasan/bangunan antara kawasan permukiman dengan kawasan non permukiman;
b) Penurunan kualitas estetika lingkungan akibat alih fungsi bangunan;
c) Munculnya permukiman kumuh dan permukiman liar;
d) Pembangunan kawasan permukiman di daerah rawan bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar